Pages

Monday, August 11, 2014

berita buruk bagi kubu prabowo "KPU Jelaskan Gugatan Prabowo-Hatta Salah Obyek di Nunukan"

berita buruk bagi pendukung prabowo menurut berita yang dilansir dari liputan 6 bahwa gugatan prabowo hata salah obyek di nunukan berikut berita dari liputan 6 tersebut
"Liputan6.com, Nunukan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta salah obyek gugatan yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 tempat pemungutan suara (TPS) pada lima kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

Hal ini disebutkan Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Dewi Sari Bahtiar di Nunukan sebelum dilakukan pembukaan kotak suara yang digugat pasangan capres nomor urut 1 ini pada Minggu (10/8/2014).

Dia menjelaskan, dalam materi gugatan, tim Prabowo-Hatta salah menyebutkan nomor TPS. Dari 12 desa di Nunukan yang masuk gugatan, tim Prabowo-Hatta menyebutkan TPS 1 Desa Makmur Kecamatan Tulin Onsoi padahal di desa itu hanya ada TPS bernomor 13.

Lanjut dia, gugatan salah lainnya yakni di Kecamatan Lumbis Ogong di Desa Samunti ditulis TPS 1 padahal sebenarnya TPS bernomor 6. Juga di Desa Tadumbus yang digugat TPS 1, padahal yang benar TPS 9.

Di Kecamatan Sembakung, kata Dewi, pasangan nomor urut 1 juga menggugat TPS 1 di Desa Labub, padahal yang ada bernomor TPS 18, Desa Atap yang digugat TPS 1 sementara hanya ada satu TPS yaitu TPS 13. 

Pasangan Prabowo-Hatta juga menggugat sejumlah TPS di Kecamatan Krayan masing-masing TPS 1 di Desa Kampung Baru sementara yang ada TPS 45, TPS 1 Desa Pasirei yang ada TPS 29, TPS 1 di Desa Pakidang padahal yang ada TPS 32, TPS 1 Desa Long Nguad padahal yang ada TPS 21. 

Di Kecamatan Sebuku yang digugat pasangan nomor urut 1 adalah TPS 1 di Desa Kekayap padahal yang ada adalah TPS 11, di Desa Lulu yang digugat TPS 1 padahal hanya ada TPS 16, di Desa Harapan yang digugat TPS 3 tetapi yang ada adalah TPS 20.

"Sesuai materi gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 terhadap 12 TPS pada 12 desa yang berada pada lima kecamatan di Kabupaten Nunukan salah obyek," terang Dewi.

Mengenai salah obyek gugatan tersebut, dia menyatakan secara yuridis dengan sendirinya dapat digugurkan namun demi mengantisipasi segala kemungkinan maka KPU Kabupaten Nunukan tetap menyertakan berita acara format C-1 dan plenonya pada 12 TPS tersebut.

Kata Dewi, pihaknya akan meminta persetujuan Panwaslu setempat dan saksi kedua pasangan capres cawapres sekaitan dengan TPS yang salah obyek yang dimaksudkan. 

"Walaupun gugatan pasangan Prabowo-Hatta salah obyek, tetapi KPU Nunukan tetap membawa format C-1 pada 12 TPS itu," katanya. 

Apabila majelis hakim MK mempertanyakan hal ini, maka akan disampaikan bahwa 12 gugatan tersebut salah obyek karena tidak ada TPS yang dimaksudkan pada materi gugatannya. (Ant)"

lantas kalau begitu bagaimana sikap prabowo kini? prabowo masih yakin atas gugatannya bahkan pendukung nya juga sampai sampai polisi sejak pagi berdiri didepan gedung MK.. apakah ini segera berakhir? yang kukawatirkan hal ini hanya akan menjadi perpecahan indonesia semoga saja tidak terjadi...

0 cuap cuap:

Translate