PONI
Politik
kali ini akan membahas tentang
UNDANG - UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa/ sesungguhnya Kemerdekaan itu / ialah hak segala bangsa / dan
oleh sebab itu /maka/penjajahan di atas dunia / harus dihapuskan,/ karena tidak
sesuai /dengan perikemanusiaan /dan perikeadilan/.
Dan perjuangan
pergerakan/kemerdekaan Indonesia/telah sampailah kepada saat yang
berbahagia/dengan selamat sentausa/mengantarkan rakyat Indonesia/ke depan pintu
gerbang/ kemerdekaan Negara Indonesia,/yang merdeka,/bersatu, /berdaulat, /adil
/dan makmur/.
Atas berkat rakhmat Allah/Yang Maha
Kuasa /dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,/ supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas,/ maka/ rakyat Indonesia/ menyatakan dengan ini kemerdekaannya/.
Kemudian daripada itu/untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia/yang melindungi segenap bangsa
Indonesia/dan seluruh tumpah darah Indonesia/dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,/ mencerdaskan kehidupan bangsa,/ dan ikut melaksanakan ketertiban dunia/
yang berdasarkan kemerdekaan,/perdamaian abadi/dan keadilan
sosial,/maka/disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu/dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,/ yang terbentuk /dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia/yang berkedaulatan rakyat/dengan berdasar
kepada/Ketuhanan Yang Maha Esa,/ Kemanusiaan yang adil dan beradab,/ Persatuan
Indonesia/dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ dalam
Permusyawaratan/Perwakilan,/ serta dengan mewujudkan/ suatu Keadilan sosial/
bagi seluruh rakyat Indonesia/.
0 cuap cuap:
Post a Comment